
Asahantv I Kisaran – Diduga dipecat secara sepihak, Muhammad Suhendro, karyawan di SPBU 14.212.229 milik PT Sumber Usaha Kencana Agung, pada Jumat (13/12/2024) lalu, akan didampingi SBSI 1992 menuju jalur hukum.
Pemecatan tersebut terkait dugaan pengisian bahan bakar ke dalam jirigen yang terekam CCTV, namun Suhendro membantah tuduhan tersebut.
Menurut Suhendro, hubungan kerjanya dengan manajer sudah tidak harmonis, dan setelah insiden itu, dirinya dipanggil, dimarahi, dan diberhentikan secara lisan tanpa diberi surat peringatan. Akibat kejadian itu, kemudian melaporkan hal ini ke DPC SBSI 1992 Kabupaten Asahan.
Azwar Maulana, Kabid Hukum SBSI 1992, kepada media menyatakan siap mendampingi Suhendro untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan, jika perlu, melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran.
Azwar menegaskan, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang dipecat.
“SBSI berharap perusahaan dapat menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegasnya. (Red)