ASAHAN – Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangannya mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut saat ini masih berada di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Polres Asahan memastikan bahwa proses etik terhadap salah satu anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan sisik trenggiling, berinisial AHS, sedang berjalan sesuai prosedur.
“Sampai saat ini, tim terpadu atau tim gabungan KLHK Provinsi Sumatera Utara, Pomdam I/BB, dan Krimsus Polda Sumut tidak pernah melimpahkan penanganan perkara terkait penangkapan sisik trenggiling kepada kami. Proses penanganannya masih berada di KLHK,” ungkap AKBP Afdhal, Jumat (10/1/2025).
Afdhal juga menyampaikan bahwa terkait dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Asahan berinisial AHS telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Asahan.
“Pelanggaran kode etiknya sedang diproses oleh Propam Polres Asahan. Saat ini, AHS juga telah dimutasi dari Satuan Reskrim Polres Asahan sambil menunggu sidang kode etik,” jelasnya.
Kapolres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggotanya sendiri. Proses hukum dan etik akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tambah AKBP Afdhal.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi penangkapan sisik trenggiling yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera Utara bekerja sama dengan Pomdam I/BB pada Senin (11/11/24) lalu. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.180 kg sisik trenggiling dari dua lokasi berbeda di Kisaran, Kabupaten Asahan.
Selain barang bukti, empat orang juga diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah seorang warga sipil berinisial AS (45), dua oknum TNI berinisial MHY (45) dan RS (35), serta seorang anggota Polres Asahan berinisial AHS (39).
Kasus perdagangan sisik trenggiling ini menjadi perhatian publik karena tingginya ancaman terhadap kelestarian hewan tersebut. Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perdagangan sisik trenggiling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mempercepat kepunahan spesies ini. (red)