
MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dengan tegas menyatakan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada genk motor yang terbukti melakukan tindakan pidana atau meresahkan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikanya melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (11/8/1024), sebagai langkah tegas polisi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.
“Polisi tidak akan mentolerir aksi genk motor yang meresahkan warga, segera laporkan dan jika mereka terbukti melakukan tindak pidana tentu sanksi hukum tegas”, kata Hadi
“Polisi akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman”, ucapnya
Komitmen Polda Sumut ini, sebagai kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
Selain itu, Polda Sumut juga terus meningkatkan patroli untuk menggempur aktivitas genk motor, bahkan dengan menurunkan personel Brimob yang berpatroli hingga pagi di wilayah-wilayah rawan, pungkas Hadi. (Red)