ASAHAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji telah mengamankan 4 orang yang terlibat dalam kasus dugaan perjudian jenis domino dambatu di dusun II Desa Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Informasi yang diterima Asahantv, dari empat orang tersebut yang diamankan Polres Asahan ada salah seorang Kepala Desa (Kades) Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan di lokasi tersebut.
Keempat yang terlibat dalam kaus tindak pidana dugaan perjudian berinisial DH ((46) sebagai kades Tinggi Raja, S (37), H (59), dan KM (51). Mereka diamankan dalam operasi razia penyakit masyarakat (pekat) Toba 2025.
Kasat Reskrim melalui Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Nababan, mengatakan kepada Asahantv, Senin (2/6/2025), unit Jatanras Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji, mendapat informasi dari masyarakat ada bahwasanya ada empat orang yang sedang melakukan permainan perjudian kartu domino jenis dambatu di Dusun IIB, Desa Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, unit Jatanras Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji, langsung melakukan penyelidikan dan menemukan empat orang sedang melakukan perjudian domino dambatu dengan taruhan uang.
“Keempat orang tersebut sudah kita amankan dari sebuah warung di dusun II Desa Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, sedang melakukan permainan domino dambatu”, kata Ipda Asido.
“Barang bukti yang kami dapat dilokasi uang sebesar Rp 135 ribu diduga sebagai uang taruhan dan kartu domino dambatu”, katanya.
Hasil pengungkapan ini dalam bentuk operasi razia penyakit masyarakat (pekat) Toba 2025, dan ini merupakan bukti nyata Polres Asahan dalam penindakan perjudian di wilayah hukum Kabupaten Asahan. (atv2)
l
