
MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan soal 15 personel Polrestabes Medan yang tersebar kolase fotonya bertuliskan ‘Daftar Pencarian Orang’.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mereka bukan masuk ke dalam daftar pencarian orang. Mereka sudah diberhentikan dari Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Bukan DPO. Mereka sudah di PTDH semua terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri, 15 orang tersebut pelanggarannya diawali indisipliner dan hasil sidang diputus Pemecatan (PTDH)”, kata Hadi, Selasa (18/6/2024). Dilansir dari akun instagram Polda Sumut.
“Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini diketahui berdasarkan kolase foto-foto yang tersebar”, ucap Hadi
“Sesuai perbuatannya, sudah ada yang ditangkap dan diadili lebih dulu. Ketiganya yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar. Sementara Aiptu Sutarso, juga sudah diadili karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik profesi Polri”, pungkas Hadi. (Red)