KISARAN – Seorang Influencer bernama Palti Hutabarat, terpidana perkara penyebaran berita bohong terkait video dan rekaman percakapan suara yang menyatakan bahwa Forkopimda Batu Bara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran, berakhir bebas dari Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar menjelaskan kepada wartawan eksekusi tersebut dilakukan pada Kamis (22/8/2024) sore.
“Benar, kita melakukan eksekusi atas putusan hakim. Semalam, JPU King Sinaga bersama penasihat hukumnya mengeksekusi di Lapas Labuhan Ruku”, kata Oppon melalui jaringan telepon, Jumat (23/8/2024).
Eksekusi ini dapat terjadi dikarenakan vonis hakim Pengadilan Negeri Kisaran sudah inkracht. “Putusannya sudah inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut terjadi dikarenakan pengacara terdakwa tidak mengajukan banding, dan kami turut tidak melakukan banding ataupun kasasi”, ucapnya
Palti juga sudah membayarkan uang denda sebagaimana yang ditentukan pada vonis hakim PN Kisaran beberapa waktu lalu, ujarnya
“Dia (Palti Hutabarat) sudah membayarkan denda Rp 50 juta seperti yang di putus oleh majelis, sehingga tidak perlu lagi menjalankan kurungan”, ungkapnya
Sebelumnya, Palti Hutabarat divonis majelis hakim dengan hukuman penjara lima bulan, dengan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan satu bulan penjara.
Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batubara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran. Namun, kini Palti bebas setelah menjalani masa tahanan lima bulan, dan membayarkan uang denda Rp 50 juta. (Red)