
ASAHAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kabel penerangan lampu jalan dan kabel kamera CCTV, yang berada di Jalan Tol Kisaran-Lima Puluh, Sumatera Utara, Jumat (12/7/2024).
Kedua pelaku berinisial RT dan KL, merupakan warga Kelurahan Sei Renggas, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Keduanya diamankan di KM 49 setelah selesai melancarkan aksinya.
Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Supangat mengatakan ada dua laporan polisi yang kami terima, yaitu pencurian kabel penerangan lampu jalan dan kabel kamera CCTV, ucapnya
“Kedua pelaku sudah kita amankan, beserta alat barang bukti. Kabel yang dicuri para pelaku merupakan kabel aktif yang digunakan pada ruas jalan tol Kisaran – Indrapura untuk mengawasi dan menerangi jalan”, katanya
“Motif para pelaku melakukan aksinya, akibat faktor ekonomi, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan tersangka, pengelola mengalami kerugian hingga 150 juta rupiah”, ungkap Kanit Jatanras
Terhadap kedua tersangka, pasal yang diterapkan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (ATV2)