
AsahanTV I Kisaran – KPU Kabupaten Asahan telah mengumumkan penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 pada Hari Sabtu, 24 Agustus 2024 melalui Pengumuman KPU Kabupaten Asahan Nomor : 2101/PL.02.2-Pu/1209/2/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang telah diumumkan melalui laman web dan media sosial resmi KPU Kabupaten Asahan serta papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Asahan.
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 akan berlangsung mulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, Pada tanggal 27 dan 28 agustus 2024 dibuka mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, dan pada tanggal 29 agustus 2024 dibuka mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Asahan, Jln. Sisingamangaraja No. 311, Kelurahan Tegal Sari, Kec. Kota Kisaran Barat.
Anggota KPU Kabupaten Asahan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pangulu Siregar saat dikonfirmasi di kantor KPU Asahan pada Jumat (23/8/2024) mengatakan dipastikan dalam pengumuman ini sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Serta telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat dukungan pencalonan.
Pada salah satu amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jika telah memenuhi persyaratan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh koma lima persen) di Kabupaten/Kota tersebut.
“Jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Asahan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu sebanyak 562.482 Pemilih serta jumlah suara sah Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2024 yaitu sebanyak 400.747 suara sah, sehingga 7,5 % dari suara sah tesebut yaitu sebanyak 30.057 suara sah,”jelas Pangulu.
Pangulu menambahkan sesuai dengan tahapan yang tercantum di dalam PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka setelah pendaftaran akan ada tahapan pemeriksaan Kesehatan yang berlangsung 27 Agustus hingga 2 September 2024.
“Sebelumnya KPU Kabupaten Asahan telah berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang selanjutnya menetapkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dilaksanakan di RS. Haji Medan,” tambah Pangulu.
Selanjutnya pada 29 Agustus hingga 4 September dilaksanakan penelitian persyaratan adminitrasi pasangan calon. Adapun pada 5-6 September 2024 akan diumumkan hasil penelitian adminitrasi pasangan calon. KPU Kabupaten Asahan juga memberikan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang kurang maupun pengajuan calon pengganti di 6-8 September. Setelah itu, akan dilakukan penelitian terhadap berkas maupun persyaratan dokumen calon pengganti pada 6-14 September.