
Oplus_131072
AsahanTV I Kisaran – KPU Kabupaten Asahan mengumumkan perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 melalui Pengumuman KPU Kabupaten Asahan Nomor : 2166/PL.02.2-Pu/1209/2/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang telah diumumkan melalui laman web dan media sosial resmi KPU Kabupaten Asahan serta papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Asahan.
Pandaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang awalnya berlangsung mulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 diperpanjang pendaftarannya menjadi taggal 2 s.d 4 September 2024 karena hanya terdapat satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang didaftarkan ke KPU Asahan.
Perpanjangan Pendaftaran ini merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perpanjangan Pendaftaran tanggal 2-3 September 2024 dibuka mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, dan pada tanggal 4 Agustus 2024 dibuka mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Asahan, Jln. Sisingamangaraja No. 311, Kelurahan Tegal Sari, Kec. Kota Kisaran Barat.
Perpanjangan Pendaftaran ini merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Perpanjangan Pendaftaran tanggal 2-3 September 2024 dibuka mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, dan pada tanggal 4 Agustus 2024 dibuka mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Asahan, Jln. Sisingamangaraja No. 311, Kelurahan Tegal Sari, Kec. Kota Kisaran Barat. (Red)