Oplus_0
AsahanTV I Kisaran – Menyikapi perkembangan perkara yang menimpa SS diduga adanya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur beberapa waktu lalu di Asahan, saat ini sedang dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Asahan.
Pimpinan Firma Hukum dan Rekan Hendra Gunawan, S.H M.H. menyampaikan pernyataan resmi mengenai status penahanan SS
adalah benar bahwa saat ini kliennya telah dilakukan penahanan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. Pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan tugasnya demi kelancaran proses pemeriksaan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa penahanan adalah bagian dari prosedur formil dan bukan merupakan bentuk pembuktian kesalahan. Pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak, baik media maupun masyarakat, untuk tidak melemparkan tuduhan yang bersifat tendensius atau opini yang menggiring publik untuk menghakimi kliennya. Sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta hukum di persidangan, bukan berdasarkan sentimen sosial atau informasi yang belum teruji kebenarannya.
Hendra Gunawan sekali lagi mengatakan penegakan asas praduga tak bersalah sekali lagi dirinya mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme hukum yang sah.
Hendra Gunawan S.H M.H kepada AsahanTV saat dikonfirmasi di Kisaran, Senin (9/3/2026) mengatakan pihaknya akan segera melakukan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan koridor KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). “Kami akan memastikan setiap hak konstitusional klien kami terlindungi dan proses hukum ini berjalan secara objektif serta transparan. (Red)