Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bergerak cepat menangkap buron bandar sabu di Nusa Tenggara Barat, bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ia ditangkap dalam pelariannya di Tanjungbalai, Sumatera Utara menuju ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ko Erwin ditangkap tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Kamis (26/2/2026).
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ucap Brigjen Eko Hadi, Jumat (27/2/2026).
Erwin Iskandar alias Ko Erwin, adalah DPO Bareskrim Polri, lantaran terlibat dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro serta mantan Kepala Satuan Reserse (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam hal ini, Ko Erwin disebut telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik untuk mengedarkan narkoba berjenis sabu. Uang tersebut diserahkan oleh Ko Erwin melalui sistem transfer ke rekening yang diketahui dikuasai oleh Malaungi. (red)