
Oplus_131072
AsahanTV I Kisaran – Hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran berinisial A dipecat akibat ketahuan selingkuh. A dilaporkan oleh istrinya LA ke KY lantaran telah selingkuh saat masih terikat pernikahan.
Hakim inisial A di PA Kisaran itu disanksi oleh Komisi Yudisial (KY) melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
AsahanTV sempat mendatangi Kantor Pengadilan Agama, Kamis (2/5/2024) di Kisaran, terkait pemecatan hakim A ini, dinilai pengadilan agama enggan memberikan komentar.
Diketahui Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 Ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
A dilaporkan oleh istrinya LA ke KY lantaran telah selingkuh saat masih terikat pernikahan. Dalam putusan pengadilan MKH, ada Dua poin yang memberatkan Hakim A.
Pertama, perbuatan Hakim A merusak citra korps Hakim dan lembaga peradila. Kedua, A mengabaikan dja kali panggilan MKH untuk persidangan etik. Sedangkan yang meringankan, tidak ditemukan di Hakim A. (Gus)