Asahantv I Tanjungbalai – Ketua Gertak Sumatera Utara, Saufi Simangunsong, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna mengungkap Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba dengan barang bukti 117 kilogram sabu dan 20 bungkus ekstasi yang terjadi di Tanjungbalai pada April 2024. Desakan ini disampaikan pada Senin (20/1/2025).
Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan empat buronan dalam kasus ini, yaitu S alias Andi (diduga sebagai otak jaringan), P alias Kamput, T, dan Ir.
Saufi menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini secara transparan kepada publik dan penangkapan para kartel narkoba yang telah diidentifikasi.
“Kami sebagai masyarakat Tanjungbalai sangat kecewa jika keempat buronan tersebut tidak berhasil ditangkap dan diadili. Sementara tiga terdakwa yang berperan sebagai kurir telah dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” tegas Saufi.
Saufi, yang juga berstatus sebagai mahasiswa hukum di Sumatera Utara, juga mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F. SiK., M.H. untuk serius menangani kasus narkoba bernilai fantastis ini.
Ia menyatakan bahwa Tanjungbalai dalam kondisi darurat narkoba dan meminta agar kota tersebut diselamatkan dari bahaya narkoba.
Sebelumnya, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi telah menegaskan komitmen kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi akan bertindak tegas,” ujar Kombes Pol. Hadi.(Red)