
AsahanTV | Tanjungbalai – Gerakan Aktivis Tangkap Koruptor (GERTAK-SU) Sumatera Utara mengapresiasi keberhasilan petugas KPPBC Teluk Nibung mengamankan pakaian bekas dari luar negeri di perairan Sungai Asahan melalui jalur laut menggunakan kapal KM Elza GT 15 nomor 1975/PPb.
Namun dalam hal ini, penindakkan pakaian bekas tersebut jangan berjalan ditempat dan petugas harus menangkap siapa pelaku dibalik kepemilikan barang ilegal itu.
Saufi Satria Simangunsong Sumatera Utara kepada AsahanTV mengatakan mendesak KPPBC dan Kepolisian agar mengusut tuntas dan menangkap pelaku usahanya. Baik itu ABK kapal yang kabur dan pemilik usaha pemain barang ballpres diduga berinensial “SL” warga Asahan.
“Kami meminta Bea cukai dan Kepolisian Republik Indonesia Polda Sumatera Utara untuk turun dalam mencegah penyelundupan barang ilegal dari luar negeri masuk ke wilayah indonesia terkhusus Ballpres yang masuk jalur laut tersebut yang kian sudah marak. Kemudian usut dan tangkap pemiliknya yang sudah melanggar aturan Kemendagri,”jelasnya.
Diketahui sebanyak 150 ball pakaian bekas dari luar negeri ditangkap KPPBC Teluk Nibung, Jumat kemarin, (14/6/2024) di perairan sungai Asahan.
Selain pakaian bekas, petugas KPPBC juga mengamankan satu unit kapal kayu KM Elza GT 15 nomor 1975/PPb.
Penangkapan pakaian bekas ini, saat itu tim patroli laut Bea Cukai melakukan patroli disekitar perairan tanjung asahan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal dari luar negeri masuk ke wilayah indonesia.
Sekitar pukul 23.00 WIB tim Patroli Laut BC mendapati sebuah kapal kayu GT 15 yang bermuatan barang di palka dan ditutup dengan terpal memasuki Sungai baru. Curiga dengan kapal tersebut, tim Patroli Laut langsung melakukan penghentian kapal dan melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata kapal kayu memuat Ballprees sebanyak 150 ball berisi pakaian bekas. Sementara ABK melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau di perairan Asahan. (Red)