
TANJUNG BALAI – Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama BNNK Tanjungbalai dan Tim Spartan Polres Tanjungbalai, melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di lokasi rawan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (03/6/2024). Dari Gerebek Kampung Narkoba, petugas berhasil mengamankan empat orang dari rumah kosong.
Petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Tanjungbalai, BNN dan Tim Spartan yang mengendarai sepeda motor berpatroli ke lokasi rawan peredaran narkoba di wilayah hukum Mapolres Tanjungbalai.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Reynold Silalahi mengatakan, “Saat tim memasuki Kelurahan Perjuangan, dan mendapatkan informasi bahwa adanya ataupun kerab terjadinya transaksi narkoba disebuah rumah kosong. Petugas langsung melakukan penyergapan dilokasi tersebut.
“Alhasil, sebanyak empat pria diamankan dari dalam rumah kosong, dan dilakukan pengeledahan yang disaksikan langsung Kepala Lingkungan (Kepling) setempat”, ucap Kasat.
“Dari dua orang tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang sudah dikemas berbentuk paket kecil siap ecer atau dijual seberat 18 gram. Saat diamankan, salah seorang tersangka mengaku kalau barang haram tersebut adalah tawas bukan sabu”, tambah Kasat
Keempat tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang dijadikan tersangka sedangkan dua lainnya dinyatakan positif narkoba dan akan diserahkan ke BNNK Tanjungbalai. (WD)