
MEDAN – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mendapatkan dua kali surat panggilan, Zahir ditetapkan menjadi buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (02/8/2024).
Dengan surat nomor:DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus diterbitkan pada 29 Juli 2024. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Zahir.
“Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat DPO,” ucap Hadi
Diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya polisi sudah menetapkan 5 tersangka lainnya”, kata Hadi
Lima tersangka sebelumnya, yaitu AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan bupati.
Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan. Lima tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. (Red)