Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Keduanya ditangkap petugas saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (10/11/2025)
Kedua pelaku diamankan masing-masing berinisial MN (39) dan SA (32). Keduanya merupakan warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Petugas mengamankan keduanya di Jalan Umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (8/11/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, memerintahkan tim opsnal unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Sastrawan Ginting, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Benar, kita ada mengamankan sepasang kekasih yang diduga kerab melakukan aktivitas peredaran narkoba. Keduanya berinisial MN dan SA. Saat tim melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap keduanya, dan penggeledahan terhadap MN, ditemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 18,06 gram yang dibalut dengan plastik asoy warna biru,” ujar Ipda Sastrawan, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, Ipda Sastrawan mengatakan, dari tangan SA, petugas menemukan satu buah tas sandang yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,84 gram, delapan plastik klip kosong, satu skop terbuat dari pipet, satu buah bong dari botol lasegar, kaca pirex, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti, serta dua unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan. (Red)
