
TAPTENG – Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil amankan 2 pelaku pengedar sabu dari Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Sabtu, (10/08/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MR (28) dan MD (40), keduanya merupakan warga Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, IPTU Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita, yaitu satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 91,35 gram, serta 1 unit handphone.
Gunawan juga menerangkan kedua pelaku ditangkap dari jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Kolang tepatnya disebuah warung Misop warga.
“Saat di TKP, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket besar sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan milik MR (28), serta kedua pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Batu Bara untuk dijual kepada seseorang di wilayah Sorkam”, ucap Gunawan.
Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah, untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepada seluruh masyarakat Tapteng untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Narkotika merusak generasi, lawan dan hentikan peredarannya sekarang juga”, jelas Kasat Narkoba IPTU Gunawan Sinurat. (Red)