
TANJUNGBALAI – Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di
Komplek TPO, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, Jumat (12/7/2024).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi, mengatakan atas laporan dari masyarakat, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai dibawah pimpinan Kanit I & II beserta tim opsnal, melakukan penindakan terhadap kasus narkotika yang sering menjual belikan narkotika jenis sabu di Komplek TPO tersebut.
“Saat petugas melakukan undercoverbuy ke Komplek TPO tepatnya di sebuah rumah kosong, petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang laki-laki berinisial ER dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000. Ketika ER menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, ER langsung ditangkap dengan satu orang rekannya inisial RAAF”, ucap Kasat Narkoba.
“Dari tangan kedua tersangka ER (37) dan RAAF (16) merupakan warga warga Komplek TPO, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai. Ditemukan 1 bungkus plastik berisikan 25 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,43 gram, 2 handphone, uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram”, kata Kasat
“Tersangka mengatakan barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Niko (lidik). Kemudian terhadap ER dan RAAF beserta barang bukti yang diamankan, dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Kasat. (Red)