
ASAHAN – Polres Asahan gelar konferensi pers dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Kejadian itu pada Minggu 13 April 2025 di Jalan Alwatoniah Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan personel Satresnarkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mulyoto, berhasil ringkus dua pelaku tindak pidana narkotika.
“Dari kedua pelaku petugas temukan barang bukti berupa sabu 20 kg dan 40 ribu butir pil eksatasi”, ucap Kapolres saat konferensi pers, Rabu (16/4/2025).
“Kedua pelaku bernama Sapril Efendi (41) warga Desa Sei Lunang, Kecamatan Tanjungbalai, dan Rahul Nasution (29) warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai. Keduanya merupakan selaku kurir nakotika”, ujar Afdhal
Para tersangka diupah sebesar Rp 3 juta, apabila natkotika tersebut berhasil diantar sampai ke tangan inisial T atas suruhan dari inisial B.
Dari keterangan kedua tersangka, mereka melakukan peredaran narkotika tersebut untuk tambahan penghasilan kebutuhan ekonomi. Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana seumur hidup, pungkas Kapolres Asahan. (atv)