
ASAHAN – Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di perairan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Adapun, keempatnya tersangka berinisial AP (34), EA (33), AM (31) dan MY (33). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Air Joman, Asahan. Ketika dilakukan pengembangan, keempatnya tidak koperatif sehingga polisi menghadiahkan keempatnya dengan timah panas di kaki.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan tersangka ada empat orang nelayan yang kita amankan dengan barang bukti 18 kilogram narkotika jenis sabu dan 86.500 butir pil ekstasi, Senin (11/11/2024).
“Ditangkapnya para nelayan ini pada Minggu (3/11) lalu sekitar pukul 10:00 WIB di perairan Bagan Asahan setelah Polisi mendapatkan informasi kapal yang ditupangi keempatnya ini membawa narkotika dari Malaysia”, ucap Afdhal.
Satres Narkoba Polres Asahan melakukan patroli di wilayah perairan Asahan dan berhasil mengamankan ke empatnya dari atas kapal nelayan.
“Mereka ini telah dua kali menjemput narkoba tersebut dengan upah senilai Rp 200 juta yang kemudian sampai di darat nanti akan ada lagi yang menjemput”, ungkapnya
“Peran mereka ini hanya menjemput narkoba dari wilayah perbatasan Malaysia dari seseorang berinisial A, kemudian akan dihantarkan lagi kepada seseorang yang masih kita dalami,” kata Afdhal.
Terhadap empat tersangka, diterapkan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau pidana seumur hidup. (Red)