Bali – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali ringkus dua orang pria asal Aceh yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis MDMA (ekstasi) di wilayah Bali. Keduanya ditangkap di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika melalui jalur darat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Pol. Daniel Aditya saat konferensi pers di Markas Polda Bali, Denpasar, Sabtu (7/2/2026).
Daniel menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/21/I/2026/SPKT. DITNARKOBA/POLDA BALI tertanggal 31 Januari 2026, yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dan akan menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk.
“Informasi awal menyebutkan akan ada pengiriman narkotika ke Bali melalui jalur darat. Dari informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar Daniel.
Hasil pemantauan menunjukkan target orang (TO) terpantau keluar dari Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, kemudian masuk ke sebuah penginapan di sekitar pelabuhan. Polisi selanjutnya melakukan penindakan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 00.20 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Aguslim Tanjung alias AT (52) dan Irwansyah alias I (36) di sebuah kamar hotel dekat Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Saat penggeledahan kamar hotel yang disaksikan dua orang saksi dari masyarakat, tim Opsnal Ditresnarkoba menemukan satu tas ransel warna hitam merek Eiger. Di dalam ransel tersebut terdapat tiga tas belanja warna biru bertuliskan “Go Green” yang masing-masing berisi plastik press.
“Total ditemukan 20 plastik press berisi tablet warna oranye berlogo TMT Son Goku yang setelah diuji mengandung narkotika jenis MDMA,” kata Daniel.
Jumlah keseluruhan barang bukti MDMA tersebut mencapai 5.052 butir, dengan berat 2.586,72 gram brutto atau 2.513,92 gram netto. Seluruh paket narkotika itu ditemukan tergeletak di lantai di sebelah tempat tidur dalam kamar hotel tempat kedua tersangka menginap. (red)