
AsahanTV I Kisaran – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan mengeluarkan surat himbauan dan atau larangan perpisahan dan study tour terhadap para siswa siswa Paud, TK, SD dan SMP, yang hendak ke luar wilayah Kabupaten Asahan pada acara perpisahan disekolah.
Hal itu berdasarkan Surat Himbauan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor : 400.8/1718-UM/2024. Surat himbauan/edaran tersebut dikeluarkan sejak tanggal 14 Mei 2024 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Drs. H. Supriyanto, MPd Kepala dinas Pendidikan Asahan melalui Sekretaris Musa Al Bakri, SE., MSi, suratnya menghimbau dalam hal pelaksanaan perpisahan dan atau pelepasan siswa-siswi sebaiknya dilaksanakan rapat/musyawarah dengan orang tua/wali siswa dan dilaksanakan secara sederhana serta tidak membebani orang tua siswa.
“Melarang pelaksanaan study tour siswa ke luar wilayah Kabupaten Asahan, melakukan pengawasan dan menghimbau kepada pedagang yang menjual jajanan disekitar sekolah agar menjual jajanan sehat tidak menjual jajanan yang berbahaya bagi kesehatan siswa/siswi. Seperti makanan yang banyak mengandung penyedap, zat pewarna tekstil dan lainnya serta menjaga kebersihan lingkungan di wilayah kerja masing-masing,”jelasnya.
Kordinator Bidang Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik agar memantau dan atau mengawasi hal ini dan segera menginformasikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya masing-masing.
Surat himbauan ini juga ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan, Koordinir Pengawas, Koordinir Penilik, Kepala UPTD TK/ PAUD Negeri dan Swasta, Kepala UPTD SD dan swasta dan Kepala UPTD SMP negeri/swasta se-Kabupaten Asahan. (Red)