AsahanTV I Kisaran – Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan menyebutkan syarat berdirinya program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Asahan sudah memiliki izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya diduga ada sekitar 38 SPPG yang sudah beroperasi belum memiliki izin SLHS.
Hal ini disampaikan Hotlina Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Asahan kepada AsahanTV, Jumat (30/1/2026), dikantornya mengatakan bahwasanya saat ini sudah ada 21 SPPG yang memiliki izin SLHS dan sudah beroperasi. Sementara bangunan MBG ada 59 SPPG yang 38 SPPG diantaranya belum memiliki izin SLHS.
“Ada 21 SPPG yang memiliki izin SLHS dan sudah beroperasi. Sementara bangunan MBG ada 59 SPPG yang 34 SPPG diantaranya belum memiliki izin SLHS, 4 SPPG masih dalam pengurusan,”jelasnya.
Masih kata Hotlina, bahwa pengurusan pembuatan izin membangun SPPG harus ada rekomendasi dari Badan Gizi Nasional melalui kordinatornya di Asahan. Kemudian ada 3 syarat yang harus dipenuhi SPPG untuk mendapatkan izin SLHS ini.
“Kalau mau mengurus SLHS ke Dinas Kesehatan mereka harus memiliki izin BGN, Layaout ruangan dan adanya sertifikat menjamah makanan. Kalau sertifikat menjamah makanan ini tidak mereka miliki tidak bisa mendapat izin SLHS karena sebagai persyaratan mutlak,”tegasnya.
Hotlina juga menyayangkan adanya beberapa SPPG yang belum memiliki izin SLHS ini sudah ada yang beroperasi. Apalagi dinas Kesehatan Asahan tidak bisa melakukan penghentian atau menutup beroperasinya SPPG yang belum ada SHLS. (Red)