Asahan – Seorang pria berinisial S (46) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di dusun I Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Rabu (4/3/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 05.00 WIB, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Asahan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria di dalam rumah yang dicurigai. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan memanggil kepala dusun (Kadus) setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dinding kayu kamar rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli Damanik, menjelaskan tersangka diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Asahan dan menemukan 11 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dinding kayu rumah tersangka.
“Dari tangan tersangka ditemukan narkotika sabu 1,94 gram dan 0,72 gram, 1 unit ponsel dan uang tunai Rp250 ribu diduga hasil penjualan,” ujar Kasi Humas.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Black. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui tempat tinggal orang tersebut.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (atv)