
ASAHAN – Polres Asahan mengamankan seorang pelaku yang melakukan penganiayaan kepada istrinya sendiri dengan cara melayangkan sebilah sajam ke arah kepala dan tangan korban.
Dari peristiwa tersebut, korban inisial PN (29), alami luka parah dibagian kepala dan tangan serta jari nyaris putus. Diketahui pelaku merupakan seorang kepala dusun berinisial AW (31) warga Desa Tanjung Asri, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku AW, nekat menganiaya istrinya tersebut diduga akibat terbakar api asmara, karena cemburu di ponsel istrinya terdapat nama seorang pria yang memanggil korban dengan kata mesra.
Dari keterangan pelaku, kejadian tersebut terjadi bermula saat dirinya hendak menjemput anak-anaknya yang dibawa oleh korban ke rumah kontrakan dan hendak mengambil ponsel milik korban yang dibelikannya.
Korban yang tak terima ponselnya diambil pelaku, melakukan perlawanan sehingga cekcok sampai ke dapur rumah mereka.
“Saya sudah hilang kesadaran dan terbawa emosi, mengambil sebilah sajam yang ada didapur dan melayangkannya sebanyak delapan kali,” ucap pelaku AW.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan kejadian ini bermula dipicu dari rasa cemburu pelaku. Istrinya yang diduga melakukan perselingkuhan, sehingga terjadi tindak pidana,” kata AKP Ghulam, Selasa (15/7/2025).
Pelaku dan korban mengaku telah pisah rumah dengan istrinya sejak tiga minggu, dan mendatangi korban untuk menjemput anaknya.
“Ia melihat di ponsel si korban ini diduga ada pesan dari selingkuhannya, sehingga si pelaku mengambil sajam langsung membacok ke arah kepala korban dan tangan sebanyak kurang lebih delapan kali,” ucap AKP Ghulam.
Akibat perbuatannya, pelaku AW, disangkakan dengan pasal 338 Jo pasal 53 dengan subsider dengan pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2024. (atv)