TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1 orang Laki laki Inisial K alias I (30) warga Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 buah plastik klip transparan dengan berat kotor 2,87 gram yang sempat dibuangnya keluar mobil.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, melalui Kasi Humas, Ipda M. Ruslan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang di didapat Pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Bahwasannya ada 1 unit mobil fortuner hitam dengan nomor polisi BK 1811 ZX yang diduga membawa narkotika narkotika jenis sabu.
“Tim opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan pada saat berada di samping rel kereta api, personil memberhentikan mobil tersebut. Namun mobil itu tidak berhenti dan melaju ke arah jalan Alteri,” ucap Kasi Humas Ipda M. Ruslan
Petugas berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Alteri, tepatnya di depan pertamina dan di temukan 1 orang laki-laki inisial K Alias I.
“Saat melakukan penggeledahan mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong dan kaca pirex yang berada di dalam sebuah tas yang terletak di bangku tengah sebelah kanan mobil,” ujar Kasi Humas.
Petugas membawa tersangka dan mobil tersebut ke tempat mereka membuang 1 bungkus plastik hitam tersebut, dan pada saat sampai di lokasi kemudian petugas menyuruh inisal K alias I untuk membuka bungkusan plastik tersebut dan ditemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke Mako Polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Atv)
