AsahanTV I Kisaran – Manfaat Digitalisasi desa, yang didorong melalui kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)—terbaru didorong melalui Permendes No. 2/2024 dan Permendes No. 7/2023—bertujuan untuk mewujudkan pembangunan “Desa Cerdas” atau “Desa Digital”.
Secara umum, manfaat digitalisasi desa menurut pendekatan Kemendes PDTT meliputi:
1. Peningkatan Pelayanan Publik (E-Government Desa)
- Efisiensi Administrasi: Mempercepat pengurusan surat-menyurat dan dokumen kependudukan, sehingga tidak perlu antre lama di kantor desa.
- Transparansi Anggaran: Memudahkan penyampaian informasi APBDesa, laporan penggunaan dana desa, dan program pembangunan kepada masyarakat secara terbuka.
- Akses Informasi Cepat: Sistem Informasi Desa (SID) memudahkan warga mengakses data kependudukan dan profil desa secara daring.
2. Pemberdayaan Ekonomi Desa
- Perluasan Pasar BUMDes: Melalui e-commerce dan platform digital, produk unggulan desa, hasil pertanian, dan kerajinan dapat dijual langsung ke konsumen luas, memotong rantai perantara.
- Peningkatan Produktivitas: Teknologi digital membantu efisiensi operasional usaha ekonomi masyarakat desa.
3. Peningkatan Kualitas SDM dan Partisipasi, Akses Internet Komunitas: Membuka akses ke informasi, pendidikan, dan peluang pelatihan yang sebelumnya sulit dijangkau. Partisipasi Warga: Mempermudah warga dalam memberikan aspirasi dan terlibat dalam musyawarah desa secara digital.
4. Optimalisasi Perencanaan Desa (Berbasis Data), Pendataan Desa yang Akurat: Melalui kelompok kerja pendataan desa, digitalisasi memastikan data (penduduk, potensi, kemiskinan) lebih valid untuk dasar kebijakan. Analisis Data : Memudahkan pemetaan potensi dan masalah desa untuk perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Dasar Hukum Utama
- Permendes No. 2/2024: Mendorong pembangunan Desa Cerdas/Digital.
- Permendes No. 7/2023: Mengatur penggunaan Sistem Informasi Desa (SID) dan pelaporan digital.
- Kepmendes No. 294 Tahun 2025: Mengatur teknis pendampingan, termasuk pendataan digital.
Digitalisasi ini merupakan upaya untuk memperkecil kesenjangan antara desa dan kota, menjadikan desa lebih mandiri, berdaya, dan maju. (Red)