GORONTALO – Seorang mahasiswi jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo ditangkap polisi. Karena menggelapkan 11 unit laptop milik teman-temannya.
Mirisnya, aksi mahasiswi berparas cantik ini dilakukan untuk membiayai sang mantan pacar bermain judi online. Pelaku berinisial NP (20), menggelapkan 11 laptop teman-temannya dengan cara digadaikan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menyebutkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam laptop untuk mengerjakan tugas. Namun, laptop tersebut malah digadaikan dengan harga Rp 2 juta kepada orang lain.
Perbuatannya sudah dilakukan sejak Mei hingga Juni 2024. Tersangka NP mengatakan, hasil penggelapan 11 unit laptop diberikan kepada sang pacar. Tersangka menyebut, uang yang diberikan kepada sang pacar digunakan untuk bermain judi online slot.
“Ya, uang hasil dari gadai laptop dikirim sama mantan pacar setiap hari. Begitu juga kalau jalan (sama) saya kasi uang,” ujar NP Pratomo kepada wartawan.
NP menambahkan bahwa uang Rp 72 juta yang diberikan ke mantan pacar tersebut tanpa diketahui oleh orang tuanya.
Namun, belakangan dia putus dengan sang pacar. Meski sudah putus, dia kerap dimintai uang. Dia juga sering mendapat ancaman dari teman-teman sang pacar.
“Saya sering mendapat ancaman dari beberapa temannya, mereka sering menelepon saya. Kalau telepon tidak diangkat, mereka akan memviralkan masalah pribadi saya dengan mantan pacar saya itu,” kata NP.
Kepolisian Polresta Gorontalo, akan memeriksa sang mantan pacar bersama rekannya yang melakukan pengancam terhadap NP.
Akibat dari perbuatannya NP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Red)
