
TANJUNGBALAI, (ASAHANTV) – Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang tersangka Curanmor yang mengambil sepeda motor milik korban bernama Denni Pasaribu (27) warga Desa Siantar Tonga Tonga II, Kecamatan Siantar Napumonda, Kabupaten Toba Samosir.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga menjelaskan, pelaku berinisial PAD (23), warga Jalan M. Abbas, Kelurahan TB. Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (16/4/2024).
“Pelaku masuk kedalam teras rumah keluarga korban di Jalan Delima Perumnas Sijambi, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah, yang saat itu kunci lengket pada sepeda motor”, katanya
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp. 18.000.000,-. Karena merasa keberatan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke kantor Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai ketentuan hukum”, tambahnya
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan Penyelidikan tentang kasus tersebut.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Hendra A. Karo-karo bersama tim opsnal.
“Hasil penyelidikan, tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, menerangkan ciri-ciri sepeda motor dan pelaku curanmor. Kemudian Tim berangkat menuju Simpang Empat Kabupaten Asahan dan berhasil mengamankan sepeda motor dan pelaku curanmor tersebut di Pasar Banjar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan”, ucapnya
Selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda dengan Nopol BK 3648 AJQ ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyelidikan dan diproses lebih lanjut”, pungkas Kapolsek. (GN)