
JAKARTA – Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap tiga jaringan narkoba internasional dalam dua bulan terakhir.
Penangkapan tersebut melalui joint operation bersama sejumlah institusi terkait di antaranya BNN, Kejagung, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, PPATK dan DEA.
Dari sejumlah barang bukti pengungkapan narkoba jaringan internasional yang diamankan petugas, yaitu 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Kepala Bareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada, saat konferensi pers, Jumat (1/11/2024) di Gedung Awaludin Djamin Bareskrim Polri, mengatakan telah berhasil mengamankan sebanyak 136 orang tersangka.
Adapun tiga orang tersangka jaringan narkoba internasional, yakni jaringan FP, beroperasi di 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banteng, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian jaringan kedua adalah jaringan HS, beroperasi pada lima provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.
Selanjutnya adalah jaringan H, yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS alias T, dan AK dan beroperasi di Provinsi Jambi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider, Pasal 112 Ayat 2 JO, dan Pasal 2 Ayat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)