
ASAHAN – Pelaku pencurian handphone berinisial KAA (45) warga Dusun II Desa Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diringkus unit reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan.
Pelaku yang masuk dengan cara dari jendela di rumah korban Tri Juliana, warga Dusun III Desa Aek Songsongan, Kabupaten Asahan ini berhasil mencuri 1 unit handphone milik korban.
Ketika korban hendak mengecek pintu dan jendela rumah, ternyata salah satu jendelanya telah terbuka. Diduga ada maling yang masuk kerumahnya, saat di cek barang korban berupa handphone ternyata sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Bandar Pulau.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Arbin Rambe, memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Bandar Pulau, untuk melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap atas laporan yang layak dipercaya.Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan menangkapmya. Diketahui pelaku berinisial KAA (45) warga Dusun II Desa Aek Songsongan”, ucap Kapolsek
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya telah mengambil handphone korban dan masuk lewat dari jendela rumah. Akibat perbuatannya, pelaku KAA beserta barang bukti diamankan di Polsek Bandar Pulau guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Red)