
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru ungkap pelaku bongkar toko ponsel milik Sonita Br Munthe (34) yang curi sebanyak 26 handphone di lantai empat Plaza Medan Fair.
Dalam pengungkapan tersebut, pelaku bernama Dian Syahputra alias Marco alias Gajah (26) warga Jalan S. Parman, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya, karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, Senin (07/10/2024).
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Mendapat kabar dari pihak security Plaza Medan Fair, bahwa toko ponsel miliknya sudah dibongkar dengan merusak pintu rolling door dalam keadaan terbuka”, ucap Yayang
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Medan Baru memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dian Pranata Simangunsong bersama tim opsnal untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di toko ponsel korban.
“Setelah di cek dari kamera CCTV, benar pelaku masuk merusak pintu rolling door dan mengambil 26 unit handphone di lantai empat Plaza Medan Fair, di toko ponsel milik Sonita Br Munthe”, kata Yayang
“Hasil interogasi kepada petugas pelaku mengaku sisa Handphone hasil curiannya sudah diberikan kepada temannya (lidik) untuk dijualkan. Pelaku merupakan mantan residivis sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama”, jelas Kompol Yayang. (Red)