
LABUHANBATU – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya ditangkap Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, menjelaskan pelaku berinisial AB alias Aleng (22) merupakan warga Dusun 5 Desa Serindan, Kabupaten Asahan. Kejadian ini berawal dari laporan Fitri Handayani (24) dan adiknya Indah Permata Hati (19), pada Jumat 21 Juni 2024.
“Keduanya berada di rumah mereka di Dusun Kuala. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat Indah pergi ke kamar mandi, Fitri melihat seorang laki-laki mencurigakan di dalam rumah. Fitri menemukan pelaku tengah menyerang adiknya di kamar mandi”, kata Kasi Humas, Selasa (25/6/2024).
“Fitri segera membantu adiknya dan keduanya berhasil mengamankan pelaku sambil meminta bantuan. Ibu korban, Hamida, bersama warga, perangkat desa, dan polisi segera tiba di lokasi. Indah kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan”, ucap Kasi Humas.
“Akibat insiden tersebut, Indah mengalami beberapa luka serius, sementara Fitri mengalami luka ringan. Luka-luka tersebut disebabkan dari alat gunting dan obeng yang digunakan pelaku”, ungkap Kasi Humas.
Dari hasil penyelidikan perkara dengan barang bukti yang cukup dan keterangan pelaku AB alias Aleng kini sebagai tersangka dalam perkara pidana pencurian dengan kekerasan.
Tersangka AB alias Aleng kini ditahan di RTP Polsek Panai Tengah dengan sanksi Pasal 365 ayat (2) ke-1, Ke-3 Pasal 53 ayat (1) dari KUHPidana.
“Terima kasih kepada warga dan aparat desa yang turut membantu dalam penangkapan pelaku. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita”, cetus Kasi Humas. (Red)