Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, mengamankan seorang pria dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu disebuah rumah beralamat di Dusun I Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Tersangka diamankan berinisial A alias Toang (46). Ia ditangkap atas laporan dari masyarakat, bahwasanya ada sebuah rumah yang kerab dijadikan aktivitas transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto menerangkan, tersangka diamankan pada Selasa (21/10/2025) dirumahnya. Peredaran narkotika ini atas laporan masyarakat yang layak dipercaya, bahwa disebuah rumah sering dilakukan transaksi narkotika.
“Saat penggerebekan, petugas yang datang kerumah tersebut dalam keadaan terkunci. Namun dari dalam terdengar suara seseorang yang sedang menyiram air di kamar mandi,” ucap AKP Mulyoto, Jumat (24/10/2025).
Petugas Satresnarkoba mengintip melalui lubang angin kamar mandi dan melihat seorang laki-laki tengah berusaha membuang sabu ke lubang pembuangan air. Petugas akhirnya mendobrak pintu belakang yang didampingi kepala dusun, dan berhasil mengamankan tersangka dari dalam kamar mandi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip sedang dan tiga plastik klip kecil berisikan sabu dalam kondisi sedikit basah, yang berhasil diambil dari lubang pembuangan air.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bernama A alias Toang dan mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya untuk diperjualbelikan,” ujar Mulyoto.
Barang bukti yang diamankan yaitu dua plastik klip sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 2,34 gram, dan satu unit handphone.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kasat Narkoba, AKP Mulyoto. (Red)
