
TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, Polres Tanjungbalai mengamankan seorang laki-laki pelaku pencurian bongkar rumah warga berada di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Diketahui, pelaku M. Zaki Batubara alias Zaki (43) warga Kelurahan Keramat Kubah, Gang Duroni, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, telah melakukan pencurian bongkar rumah warga milik Junia Farida Siagian (43) pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Mendapat laporan polisi dari korban, Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu Muhammad Rony, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Wahyu Sutrisno Putra, untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di lokasi rumah korban.
Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu Muhammad Rony, menyampaikan pelaku beraksi seorang diri yang masuk ke dalam rumah korban dari belakang dan merusak dinding rumah.
“Dari hasil pencurian bongkar rumah korban, pelaku mengasak 1 tabung gas LPG, kompor sumbu, 1 set besi tempat tidur, dan kualai alumunium,” kata Iptu Rony, Sabtu (2/8/2025).
Pencurian dirumah korban yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara masuk kerumah melalui pagar depan. Selanjutnya terus ke dapur melalui gang samping sebelah kiri rumah yang mana dinding seng pembatas dirusak oleh pelaku, kemudian langsung masuk kedalam dapur rumah dan mengambil barang barang.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 3.500.000,- Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara,” ucap Kapolsek Iptu Rony.
Selanjutnya, pelaku M. Zaki Batubara alias Zaki, sudah diamankan di Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (atv)