
KISARAN – Kejaksaan Negeri Asahan melimpahkan berkas empat orang tersangka dugaan penyelewengan dana kredit di Bank Sumut Kisaran. Keempat orang tersangka, Eka Herry Asmadhi, Muhammad Hidayat, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heryanto Manurung, berkas keempatnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan pada hari Rabu (16/7/2024). Empat orang calon terdakwa ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara hingga Rp 4 miliar lebih,” katanya, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, kejari Asahan menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut cabang Kisaran. Dua diantaranya pegawai bank plat merah bernama Eka Herry Asmadhi dan Riski Harnas Harahap.
Keempatnya dinilai merugikan negara karena telah membuat kredit fiktif yang sudah tidak memenuhi syarat, namun kedua pegawai Bank tersebut malah mencairkan uang pinjaman.
Sehingga, diduga uang pinjaman yang seharusnya digunakan sebagai membangun perumahan Permata Zamrud, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar dakwaan primair, pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)