
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area tangkap pelaku pencurian sepeda motor berlokasi di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area tepatnya di parkiran kantor Notaris.
Dari penangkapan tersebut, satu orang tersangka telah diamankan petugas dengan memberikan tindakan tegas terukur, dan seorang lagi melarikan diri (DPO).
Pada kejadian tersebut korban Kwek Kek Hok alias Ahok (53) warga Jalan Tangguk Bongkar, Kecamatan Medan Denai, telah membuat Laporan Polisi, nomor: LP/B/426/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT, tanggal 04 Juni 2025. Dimana sepeda motor korban Honda beat BK 4266 AKD, yang diparkirkan di area kantor Notaris telah hilang dicuri oleh dua orang pria.
Setelah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, personel unit reskrim Polsek Medan Area melalukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, mengatakan berdasarkan cek dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi, ditambah petunjuk dari CCTV, diketahui pelaku curanmor terhadap sepeda motor korban berjumlah 2 (dua) orang mengendarai sepeda motor Honda CB150 berwarna merah.
“Setelah mengetahui kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama M. Reza Prabowo alias Reza (25) warga Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas. Tersangka merupakan mantan residivis curanmor tahun 2020,” kata Iptu Dian, Rabu (16/7/2025).
Barang bukti diamankan petugas sepeda motor Honda CB150 tanpa plat yang digunakan para pelaku melakukan aksi curanmor.
“Saat diinterogasi, pelaku Reza mengaku telah mencuri sepede motor milik korban di depan kantor Notaris bersama seorang temannya bernama Angga (DPO),” ucap Iptu Dian.
Dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut seharga Rp 4juta, dan masing-masing memperoleh Rp 2juta. Dimana uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari serta membeli dan mengkonsumsi narkoba.
Dari keterangan pelaku Reza, bersama dengan Angga (DPO) telah melakukan aksi curanmor di lima TKP, yakni di Jalan Denai, STM Ujung, Besar Kualanamu, Kayu Besar, dan Jalan Besar Lubuk Pakam. (atv)