AsahanTV I Tanjungbalai – Sebanyak 150 ball pakaian bekas dari luar negeri ditangkap KPPBC Teluk Nibung, Jumat kemarin, (14/6/2024) di perairan sungai Asahan.
Selain pakaian bekas, petugas KPPBC juga mengamankan satu unit kapal kayu KM Elza GT 15 nomor 1975/PPb.
Penangkapan pakaian bekas ini, saat tim patroli laut Bea Cukai melakukan patroli disekitar perairan tanjung asahan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal dari luar negeri masuk ke wilayah indonesia.
Sekitar pukul 23.00 WIB tim Patroli Laut BC mendapati sebuah kapal kayu GT 15 yang bermuatan barang di palka dan ditutup dengan terpal memasuki sungai baru. Curiga dengan kapal tersebut, tim Patroli laut langsung melakukan penghentian kapal dan melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata kapal kayu memuat Ballprees sebanyak 150 ball berisi pakaian bekas. Sementara ABK melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau di perairan Asahan.
Januar petugas P2 KPPBC Teluk Nibung menjelaskan bahwa Importasi Ballpress adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
“Salah satu kerugian negara terkait importasi pakaian bekas yaitu sangat mengganggu produsen tekstil dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta dapat berakibat akan adanya IKM dan konveksi dalam negeri yang tutup atau bangkrut. Dari sisi Kesehatan, importasi ballpress dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya,”jelasnya. (Red)