
LABUHANBATU – Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pada operasi pertama yang dilakukan Jumat (9/8/2024), Tim Bea Cukai berhasil mengamankan rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai sejumlah 43.620 batang. Rokok tersebut diangkut dalam sebuah minibus yang berhasil dihentikan petugas di sekitar wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp 33.501.480, yang merupakan nilai cukai terutang. Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya pada Sabtu (10/08), melalui hasil koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Palembang, tim Bea Cukai Teluk Nibung mendapatkan informasi mengenai adanya paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Atas informasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8.750 batang yang dikirim melalui paket kiriman. Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang adalah senilai Rp. 10.734.320. Sementara itu, identitas pemilik paket masih belum diketahui.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan keberhasilan dua operasi penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Kami juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses”, kata Ashari.
“Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor Bea Cukai terdekat”, jelas Ashari.
Diketahui bahwa, pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021.
Sementara itu, barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). (Red)