Asahan – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 15 kg heroin di Sumatra Utara. Dari pengungkapan, polisi menangkap seorang kurir berinisial OJS alias Jefri (42) warga Kelurahan Mekar Baru, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba. Polisi kemudian melakukan penangkapan di Jalan Lintas Tanjung Balai Asahan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.34 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso megatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis heroin di wilayah Sumatra Utara.
“Pengungkapan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis heroin di wilayah Sumatra Utara,” ujar Eko, Selasa (17/2/2026).
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penyergapan dan mendapati tersangka membawa 15 bal heroin dengan total berat 15 kilogram yang disimpan di dalam tas.
Selain menangkap OJS, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AS yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan. AS saat itu diketahui sedang mengantar tersangka sebelum akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diamankan, kedua pria tersebut menjalani tes urine. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.
“Dilakukan pengecekan tes urine terhadap tersangka dan saksi. Untuk tersangka Jefri positif mengonsumsi sabu, sementara saksi AS positif mengonsumsi sabu dan ganja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya berupa pidana penjara pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.