
SIMALUNGUN – Seorang ayah berinisial KS (40) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diamankan Polres Simalungun terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya. Berdasarkan informasi, tersangka ditangkap oleh Pangulu (Kepala Desa) setempat dan langsung dibawa ke Polres Simalungun, Rabu (17/7/2024).
Terkuaknya kasus ayah kandung di Kabupaten Simalungun berinisial KS (40), yang tega mencabuli dua putrinya hingga berulangkali menambah daftar kasus asusila yang dialami anak oleh orangtua kandung.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengatakan pelaku KS memiliki 4 orang anak. Ibu korban sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka KS dan juga sering diusir, sehingga ibu korban pulang kerumah orang tuanya di Lorong 20 Kota Pematang Siantar.
Ibu korban meninggalkan anaknya dikarenakan tersangka KS melarang untuk membawa anaknya, dan sesekali ibu korban pulang untuk melihat anak-anaknya. KS kesehariannya bekerja menggalas dengan mengambil hasil panen kebun milik orang dan kemudian dijual ke pasar, kata Kasat
“Kondisi kedua korban mengalami trauma dikarenakan tersangka KS sering mengancam akan memukul kedua korban kalau bercerita kepada ibunya atau pun orang lain,” ujar AKP Ghulam Yanuar Luthfi.
Ditambahkan AKP Ghulam Yanuar Luthfi, penanganan yang telah dilakukan terhadap kedua korban setelah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka KS, yang juga ayah kandung mereka. Kedua korban sudah di bawa Visum kerumah sakit dan selanjutnya sudah dilakukan pendampingan oleh dinas sosial Kabupaten Simalungun untuk penjangkauan dan pemulihan psikis yang telah di alami kedua korban.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya. Terakhir kali, pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada Desember 2023 di dalam rumah mereka”, ucap Kasat
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidan penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua, pungkas AKP Ghulam Yanuar Luthfi. (Red)