
TANJUNGBALAI – Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belangkas dan bibit sawit ke Malaysia, Kamis (11/7/2024). Melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashaari, menjelaskan, “Berdasarkan informasi Intelijen, tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara dan menemukan 1 koli berisi 156 ekor belangkas dan 2 koli berisi 171 bungkus kecambah sawit”, ucap Nurhasan
“Modus pelanggaran yang dilakukan diduga akan melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi dan bibit tanaman melalui kapal yang memuat komoditi ekspor pada pelabuhan Teluk Nibung”, katanya
Berdasarkan literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan. Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore yang banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Asia Barat.
“Barang bukti tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah dan kemudian diserahterimakan kepada instansi terkait, yaitu untuk komoditi kecambah sawit diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan serta untuk komoditi hewan belangkas diserahterimakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara”, ujarnya
“Saya menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas sinergi dan kewaspadaan anggotanya di lapangan untuk terus meningkatkan pengawasan, dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku”, ungkapnya
“Apresiasi tinggi juga disampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penyelundupan yang terjadi melalui pelabuhan Teluk Nibung”, pungkas Nurhasan. (Red)