Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidimpuan gagalkan pengiriman sabu di paket JNE dari Kota Medan ke Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial Y (43), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diamankan saat hendak mengambil paket mencurigakan di Kantor JNE, Jalan Kapten Koima Nomor 54, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 12.08 WIB.
Operasi penindakan dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Amun K. Siregar, bersama personel Satresnarkoba dan mendapat dukungan personel Samapta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,31 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di antara sejumlah pakaian dalam paket berwarna biru.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di kantor jasa ekspedisi yang menjadi tujuan pengiriman.
“Di lokasi petugas mendapati Y datang untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian meminta yang bersangkutan membuka kiriman dengan disaksikan seorang petugas JNE. Ketika paket dibuka, petugas menemukan sabu yang diselipkan bersama pakaian,” ujar AKP Juli.
Dalam pemeriksaan awal, Y mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL yang disebut berada di Kota Medan.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu petunjuk penyidik untuk mengembangkan perkara, terutama menelusuri identitas pihak yang mengirimkan narkotika, hubungan antara Y dan JL, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Selain sabu seberat bruto 1,31 gram, polisi turut menyita satu paket berwarna biru berisi pakaian, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp10.000.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum.
Kasat Narkoba AKP Juli Purwono menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Call Center Polri 110 sehingga aparat dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat, kepolisian, serta penyedia jasa ekspedisi sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.