Tanjungbalai – Petugas gabungan dari Polres Tanjungbalai, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan razia aksi balapan liar yang kerap terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (17/10/2026) malam.
Razia tersebut dilaksanakan atas aduan dari masyarakat yang dikeluhkan karena dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengendara lain maupun masyarakat yang melintas.
Kabag Ops Polres Tanjungbalai, AKP Natal Fernando Saragih, mengatakan razia tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres Tanjungbalai setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait keresahan akibat aksi balap liar.
“Ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” katanya.
Selain menertibkan aksi balap liar, kegiatan tersebut juga bertujuan mengantisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Petugas menindak sepeda motor yang tidak memenuhi standar kelayakan, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong,” ujarnya.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan delapan unit sepeda motor yang tidak sesuai standar, diantaranya menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut dilakukan tilang kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai.
Ia mengimbau masyarakat Kota Tanjungbalai agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara.
Sementara itu, seorang warga Barianto, mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian dan instansi terkait atas upaya penertiban di kawasan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Pelaksanaan razia merupakan langkah positif untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” katanya.
Barianto berharap, kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7, tetapi juga dilaksanakan secara rutin di sejumlah lokasi lain yang dinilai rawan menjadi tempat balap liar. (ATV2)