Batu Bara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Bara mengamankan seorang agen calon pekerja migran indonesia (CPMI) ke Malaysia secara non prosedural. Dari rumahnya, polisi menemukan lima orang yang dikumpulkan sebagai agen penampung CPMI serta membantu proses pengurusan paspor.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, terkait adanya sejumlah orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Mendapat informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Roby Andika Harahap, dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lima orang CPMI yang sedang dikumpulkan di rumah seorang pria yang diduga berperan sebagai agen penampung di wilayah Dusun III, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Kelima CPMI tersebut diduga sedang menunggu proses pemberangkatan menuju Malaysia.
Selain lima CPMI, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial KEU alias IR (37), warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan hasil awal penyelidikan, yang bersangkutan diduga berperan sebagai agen penampung CPMI serta membantu proses pengurusan paspor.
“Kelima CPMI bersama pria yang diduga sebagai agen tersebut diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Identitas kelima CPMI terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan dengan rentang usia 20 hingga 36 tahun,” kata Ipda Roby.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang sebagai bagian dari proses penyelidikan, yakni enam unit telepon seluler, lima lembar KTP, dua buku paspor serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver. Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu inisial IR sudah ditahan di RTP Polres Baru Bara. Sedangkan inisial DW, FT, dan SS masih dalam pencarian petugas kepolisian.
“Modus operandi para tersangka dengan cara DW mencari orang yang bersedia kerja di Malaysia, sebagai IRT dan di tempat hiburan, dengan gaji 1500 RM. Kemudian DW meminta IR untuk menjemput dan membawa ke rumah penampungan, dan juga membawa ke tempat pengurusan paspor, dengan meminta biaya sebesar Rp.7 juta per orang,” ujar Ipda Roby.
Dari keterangan tersangka, selama ditempat penampungan biaya dibayarkan oleh FT melalui SS. Kemudian dibayarkan oleh IR dan selama ditempat penampungan mereka mengantarkan makanan para CPMI tersebut. Hasil pemeriksaan, bahwa para CPMI tidak dilengkapi dokumen yang lengkap untuk bekerja di Malaysia, dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahub 2017 ttg Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dgn ancaman hukuman 10 Tahun dan denda 15 M dan Akan di dalami penerapan pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan TPPO dgn ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda 600 Juta. (ATV2)