Asahan – Polres Asahan melalui Polsek Bandar Pasir Mandoge terus melakukan penyelidikan secara intensif terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap seorang pria bernama Dahlan Panjaitan (22), warga Huta III Mayang Sari, Desa Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 22.27 WIB di Dusun IX Raya Dolok, Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut, penyidik Polsek Bandar Pasir Mandoge telah melakukan berbagai langkah penyelidikan dan penyidikan, di antaranya membuat Laporan Polisi Model A pada tanggal 05 Juni 2026, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengajukan dan melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi dengan persetujuan pihak keluarga.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polres Asahan mengenai dugaan percobaan pencurian di salah satu rumah warga.
“Polres Asahan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan serta melengkapi alat bukti guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban,” ujar Kapolres Asahan.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polsek Bandar Pasir Mandoge bersama Sat Reskrim Polres Asahan.