Asahan – Seorang karyawan MBG Air Joman berinisial SAH alias H (36) warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan. Tersangka ditangkap dalam kasus peredaran narkotika dengan jumlah besar, berupa 10 kilogram sabu dan 1.500 vape cartridge yang berisikan etomidate.
Pada pengungkapan tersebut, tersangka SAH ditangkap berada di Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Jumat (8/5/2026). Dari pengakuan tersangka, diupah sebesar Rp25 Juta.
“Penangkapan tersangka merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyarakat, bahwa adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Asahan dan Tanjungbalai,” kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan yang berisi diduga sabu sebanyak 10 kilogram serta 1.500 vape cartridge dari berbagai merek, masing-masing 800 buah merek 7-Eleven, 400 buah merek X-Men, dan 300 buah merek El Capo yang diduga berisi cairan etomidate.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SAH alias H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal dalam KUHP baru terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (atv)