Medan – Kedapatan miliki pod vaping liquid yang mengandung narkotika atau dikenal dengan sebutan pod getar, seorang disk jockey (DJ) sekaligus selebgram berinisial KT ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Penggerebekan tersebut berada di rumah tersangka di Jalan Jangka, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Tak hanya tersangka, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang merupakan pekerja di rumah DJ tersebut.
Sebelumnya, petugas terlebih dahulu menangkap seorang pria dan seorang wanita yang diketahui baru mengambil pod vaping liquid yang mengandung narkoba. Dari hasil pemeriksaan, pod getar tersebut diketahui merupakan pesanan KT.
Polisi menangkap KT di lantai dua rumahnya. Dari kamar tersangka, petugas menemukan beberapa kemasan pod yang diduga telah digunakan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan selain pod getar, petugas juga menemukan sisa paket narkotika jenis sabu di lokasi.
“Benar bahwa inisial KT berprofesi sebagai DJ dan juga selebgram brand ambassador terkenal di Kota Medan. Tersangka bersama dua pekerjanya mengaku telah mengonsumsi narkoba sekitar enam bulan terakhir,” ucap Kompol Rafli.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, mereka mengaku kerap menggunakan narkoba dengan alasan untuk menjaga kebugaran saat tampil bermain DJ.
Polisi saat ini masih memburu pemasok narkoba kepada tersangka yang identitasnya telah diketahui. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil asesmen medis terhadap ketiga pelaku untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (red)