Asahan – Seorang warga yang merupakan anggota Kelompok Tani di Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, mengaku menjadi korban penculikan dan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu sore (4/2/2026) diduga akibat adanya perselisihan soal penguasaan lahan eks PT Grahadura Leidong Prima antara Kelompok Tani Permata Gambut Jaya, dengan PT Agrinas.
Menurut keterangan korban Muhammad Ilham Syahputra, peristiwa bermula saat dirinya hendak membeli rokok di warung dekat kawasan tanah yang di kelola oleh kelompok tani. Ia melihat dari kejauhan ada seseorang yang melambaikan tangan seperti memanggil dirinya.
“Pertama datang pak Buaya, kemudian datang lagi pak Budi, mereka mempertanyakan apa alasan kami memanen di objek areal yang kelompok tani kuasai. Saya tunjukan nomor SK yang kebetulan saya pakai bajunya,” kata Ilham.
Tak ingin memperpanjang, korban Ilham kembali ke sepeda motornya dan mencoba menghindari pertikaian.
“Tiba-tiba ada datang nama inisial BN menarik tangan saya. Saya reflek melepaskan tarikannya dengan lambaikan tangan ke belakang. Disitu si BN, membanting saya ke tanah dan langsung beberapa orang memijak-mijak kepala dan badan saya,” ujar Ilham.
Tak sampai disitu, dua orang tersebut langsung mengangkat korban dengan sepeda motor dan memborgol paksa tangan korban.
Dikatakan Ilham, pas saya jatuh kondisi saya pitam gelap gitu pandangan. Seingat saya, setelah diinjak-injak saya dibawa ke sepeda motor, saya sempat memberontak hingga jatuh, kemudian tangan saya diborgol paksa sama si BN.
Selanjutnya, korban dibawa keluar areal perkebunan yang dikelola oleh Kelompok Tani, dan dipindahkan lagi ke dalam mobil Xenia bewarna merah.
“Saya dibawa keliling-keliling, hingga sampai kemari ke Polres Asahan. Didalam mobil saya diancam karena tadi tangan saya refleks melepaskan tarikannya, sempat si BN itu becakap dibilang jatah dia belum, kalau di artian jatah ini, jatah mukul,” ungkap Ilham.
Sesampai di kantor Polres Asahan. BN termaksud nekat untuk menghantam si korban. Namun disitu ada beberapa petugas kepolisian yang berjaga.
“Diruangan itu si BN ini bersama beberapa orang Agrinas dibilangnya disitu (menunjuk ruang Satreskrim Polres Asahan), ada ga polisi, jatahku belum ada ini. Saya disini dituduh mereka saya mencuri,” ucap Ilham.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Permata Gambut Jaya Erianto dan juga ayah dari korban mengaku saat ini pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke kantor Denpom Asahan.
“Kami sudah membuat laporan ke Denpom Asahan, karena setahu kami ada dua orang diduga oknum TNI. Kami juga sudah membuat laporan ke Polres Asahan agar penganiayaan yang terjadi kepada anak saya segera di proses,” kata Erianto.
Dijelaskan Erianto, pihaknya mengelola lahan tersebut bukan tanpa alas dasar hak, melainkan berdasarkan SK Kementrian Kehutanan yang mengizinkan Kelompok Tani Permata Gambut Jaya seluas 2.288 hektare lahan.
“Kami diizinkan mengelola itu berdasarkan hak SK Kementrian Kehutanan sejak 1 Desember 2023,” terang Erianto. (atv)